Ecological Justice in the Implementation of Regional Spatial Planning Policy of Pangkalpinang City, Bangka Belitung Islands Province

Penulis

  • Dwi Jati Marta Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka, Jl. A. Yani Jalur Dua Pemda, Sungailiat and 33215, Indonesia
  • Tika Pustika Fersari Puskesmas Pangkalbalam, Jl. RE Martadinata 21, Depati Bahri, Pangkalpinang and 33129, Indonesia

Kata Kunci:

Ecological Justice, Policy, Regional, Spatial Planning

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan Ecological Justice dalam penerapan kebijakan rencana tata ruang di Kota Pangkalpinang berdasarkan implementasi rezim internasional yakni SDG’s poin ke 11. Capaian kota berkelanjutan merupakan fokus untuk melihat bagaimana pemenuhan keadilan lingkungan yang dibentuk dalam proses penerapan kebijakan tata ruang wilayah yang dilakukan di Kota Pangkalpinang. Menggunakan konsep Ecological Justice dari Kuehn, peneliti melihat penerapan kebijakan tata ruang wilayah dengan empat aspek yaitu distributif, korektif, prosedural dan sosial. Penelitian menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif eksploratif dengan teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi literatur dan wawancara. Temuan yang didapat meliputi penerapan keadialan distributif dengan berbagai program, akan tetapi persoalan yang masih menjadi kendala utama adalah perlu untuk memperhatikan kawasan hijau kota. Pada keadilan korektif, kebijakan lingkungan sudah ada, tetapi perlu untuk memaksimalkan penegakan hukum. Penerapan keadilan prosedural, kebijakan dibuat bukan berfokus pada target elemen kebutuhan masyarakat. Pelibatan masyarakat dan NGO dalam pembuatan kebijakan masih minim. Pada keadilan sosial, masih banyak lahan produksi masyarakat, kawasan terbuka hijau, lahan lindung seperti lahan rawa yang dijadikan sebagai kawasan ekonomi dan perumahan yang diperparah regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah yang menjadi sumber rusaknya lingkungan. Melalui temuan di atas, diharapkan formulasi kebijakan dan proses implementasi dapat lebih dimaksimalkan guna mencapai keadilan lingkungan di Kota Pangkalpinang.

Referensi

Adrianto, A. (2022). Perspektif Keadilan Lingkungan RTRW Kota Pangkalpinang oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Universitas Bina Bangsa.

Amindoni, A., & Adzkia, A. (2021, February 11). Banjir dan bencana beruntun di tengah cuaca ekstrem, “Menurut pemerintah itu anomali cuaca, kami menyebutnya krisis iklim.” BBC News Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-56007558

Budianingrum, D. M., Fathurrochman, F., & Marom, A. (2015). Evaluasi Dampak Alih Fungsi Lahan Pertanian Ke Non Pertanian Di Kecamatan Gunungpati Kota Semarang. Indonesian Journal of Public Policy and Management Review, 4(3), 186–197.

Fahrezi, M. A. (2018). Rencana Pengembangan Ruang Terbuja Hijau Publik Kota Pangkalpinang [Universitas Pasundan]. http://repository.unpas.ac.id/39858/

Hasanah, D. A. (2024, June 28). Ada 27 Titik Rawan Banjir di Pangkalpinang, Bukit Tani dan Kawasan Pesisir Paling Cepat Tergenang. Bangkapos. https://bangka.tribunnews.com/2024/06/28/ada-27-titik-rawan-banjir-di-pangkalpinang-bukit-tani-dan-kawasan-pesisir-paling-cepat-tergenang

Ivoni, D. (2019). Analisis dampak alih fungsi lahan pertanian sawah terhadap pendapatan dan sistem kehidupan rumah tangga Petani di kecamatan darul imarah kabupaten aceh besar. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pertanian, 4(1), 437–449. http://www.jim.unsyiah.ac.id/JFP/article/view/9918

Karina, K., Kusuma, H. E., & Primasari, L. (2017). Kriteria Ruang Terbuka menurut Persepsi Masyarakat di Kota Palembang. Prosiding Temu Ilmiah IPLBI 2017, E053–E060. https://doi.org/10.32315/ti.6.e053

Kuehn, R. R. (2000). A Taxonomy of Environmental Justice. Environmental Law Reporter, 30.

Kurniasih, N. (2024). Kawasan Kumuh di Pangkalpinang Berkurang. Negeri Laskar Pelangi. https://negerilaskarpelangi.com/2024/05/04/kawasan-kumuh-di-pangkalpinang-berkurang/

Kusumastuti, H. (2024). 10 Provinsi di Indonesia dengan Bencana Terbanyak di Musim Penghujan (2023/2024). Goodstats. https://data.goodstats.id/statistic/10-provinsi-di-indonesia-dengan-bencana-terbanyak-di-musim-penghujan-20232024-Cm8YI

Nugraha, A. (2022). Perspektif Keadilan Lingkungan RTRW Kota Pangkalpinang oleh Dinas PUPR. Universitas Bina Bangsa.

Pristiandaru, D. L. (2023, May 17). Mengenal Tujuan 11 SDGs: Kota dan Permukiman Yang Berkelanjutan. Kompas. https://lestari.kompas.com/read/2023/05/17/080000686/mengenal-tujuan-11-sdgs--kota-dan-permukiman-yang-berkelanjutan

Rahmah, R. A. (2019). Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Perumahan di Kabupaten Jember [Universitas Jember]. https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/98849

Rasyid, N. A. (2024). Statistik Banjir dalam 10 Tahun Terakhir. Goodstats. https://data.goodstats.id/statistic/statistik-banjir-dalam-10-tahun-terakhir-j6iDl

Suweda, I. W. (2011). Penataan Ruang Perkotaan yang Berkelanjutan, Berdaya Saing dan Berotonomi : Suatu Tinjauan Pustaka. Jurnal Ilmiah Teknik Sipil, 15(2).

WALHI. (2016). Stop Alih Fungsi dan Reklamasi Rawa Pangkalpinang. Wahana Lingkungan Hidup. https://walhisumsel.or.id/2016/08/30/walhi-babel-stop-alih-fungsi-dan-reklamasirawa-palembang/.

WALHI. (2020). Tinjuauan Lingkungan Hidup Kepulauan Bangka Belitung. Wahana Lingkungan Hidup.

Wibisana, A. G. (2017). Sebuah Pengantar Berdasarkan Taksonomi Keadilan. Mimbar Hukum, 29(2), 292–307.

Yuliusman, Y. (2022). Perspektif Keadilan Lingkungan RTRW Kota Pangkalpinang oleh WALHI. Universitas Bina Bangsa.

Zainab. (2017). Dampak Sosial Ekonomi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terhadap Masyarakat Petani (Studi Kasus Desa Tunggul Wulung, Kecamatan Lowokwaru, Malang). Jurnal Ilmiah.

Diterbitkan

31-01-2025

Cara Mengutip

Marta, D. J., & Fersari, T. P. (2025). Ecological Justice in the Implementation of Regional Spatial Planning Policy of Pangkalpinang City, Bangka Belitung Islands Province. Renai , 11(1), 1–13. Diambil dari https://renai-journal.percik.or.id/index.php/renai/article/view/13